Investasi Cerdas: Pastikan Kekayaan Intelektual Francise Anda Terdaftar dan Legal!

franchise

🚨 Hati-hati! Jangan asal beli waralaba sebelum cek legalitasnya! 🚨

Francise atau Waralaba adalah salah satu bisnis yang menjanjikan, tapi tidak semua waralaba memiliki legalitas yang jelas. Banyak calon pembeli waralaba yang tergiur keuntungan besar tanpa mengecek apakah mereknya sudah terdaftar secara resmi di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

Kenapa Merek Terdaftar Itu Penting?

✅ Perlindungan Hukum: Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hanya pemilik merek yang telah terdaftar yang memiliki hak eksklusif atas merek tersebut. Jika waralaba yang kamu beli tidak memiliki merek terdaftar, bisnis bisa ditutup sewaktu-waktu karena gugatan hukum dari pihak lain!

✅ Mencegah Sengketa: Banyak kasus di mana pembeli waralaba dirugikan karena pemilik waralaba ternyata tidak memiliki hak hukum atas mereknya. Akibatnya, bisnis yang sudah berjalan dengan baik bisa tiba-tiba terkena tuntutan dan dipaksa berhenti!

✅ Keabsahan Perjanjian Waralaba: Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba, disebutkan bahwa pemilik waralaba atau pemberi waralaba harus memenuhi kriterian waralaba diantaranya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang sudah terdaftar.

Cara Mengecek Legalitas Waralaba Sebelum Membeli

🔎 1. Cek di DJKI

  • Kunjungi situs resmi DJKI (https://www.dgip.go.id/)
  • Gunakan fitur pencarian merek untuk melihat apakah merek, hak cipta, paten, rahasia dagang, desain industry atau desain tata letak sirkuit terpadu sudah terdaftar atau belum.

📜 2. Minta Sertifikat Merek

  • Sebelum menandatangani kontrak waralaba, pastikan pemilik waralaba memiliki Sertifikat Merek Terdaftar sebagai bukti hak eksklusif.

⚖️ 3. Konsultasi dengan Ahli Hukum

  • Jika masih ragu, sebaiknya konsultasikan ke ahli hukum atau konsultan bisnis sebelum mengambil keputusan.

Kesimpulan

Jangan sampai uang dan usaha yang sudah dikeluarkan sia-sia karena waralaba yang kamu beli tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebelum investasi, cek legalitas merek, pastikan terdaftar di DJKI, dan lindungi bisnismu dari risiko hukum!

💡 Punya pertanyaan seputar waralaba dan hukum? Drop di kolom komentar! ⬇️atau langsung chat admin kami

Sumber gambar: kaffah.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *