Merek atau Tindakan Curang? BMW vs. BYD Indonesia dalam Sengketa Nama ‘M6’

BMW BYD

Admin

Dalam industri otomotif global, nama merek memiliki peran penting dalam membentuk citra dan identitas produk. Merek adalah aset yang sangat bernilai dan berfungsi untuk membedakan produk satu dengan yang lainnya di pasar yang sangat kompetitif. Namun, terkadang, penggunaan nama merek yang serupa atau identik dapat menyebabkan sengketa hukum.

Salah satu sengketa yang cukup menarik perhatian dalam beberapa waktu terakhir adalah antara BMW, perusahaan otomotif asal Jerman, dan BYD Indonesia, yang merupakan bagian dari BYD Auto, sebuah produsen mobil asal China. Sengketa ini telah didaftarkan dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Sengketa ini berfokus pada penggunaan nama “M6” yang digunakan oleh kedua perusahaan untuk model mobil mereka. BMW telah lama menggunakan nama “M6” untuk salah satu model mobil sport mewah mereka, sementara BYD Indonesia memutuskan untuk menggunakan nama yang sama untuk model kendaraan listrik mereka.

Perselisihan ini berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen, mengingat keduanya berada dalam sektor yang sama, yakni otomotif. Oleh karena itu, sengketa ini perlu dianalisis lebih dalam untuk melihat apakah penggunaan nama “M6” oleh BYD Indonesia dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak merek milik BMW, serta implikasi hukum yang mungkin timbul.

Merek “M6”

Merek M6 pertama kali didaftarakan oleh Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft (BMW AG). Hal ini dapat dilihat dalam situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkuham. M6 sudah didaftarkan sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540 pada kelas 12 terkait kendaraan bermotor dan bagian-bagian strukturalnya.

Sedangkan BYD M6 sedang dalam proses pendaftaran dengan status saat ini Pemeriksaan Subtantif dengan nomor permohonan DID2024122107 yang diajukan pada 22 November 2024 kemarin. Dengan kelas yang sama yaitu kelas 12 yaitu “bantalan rem untuk mobil, Bodi mobil, bus bermotor, kendaraan bermotor, mobil, Mobil tanpa pengemudi (mobil otonom), mobil yang dapat mengemudi sendiri, motor, listrik, untuk kendaraan darat, sasis mobil, truk, truk forklift”

Analisis Hak atas Merek dan Perlindungan Hukum

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, setiap merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berhak mendapatkan perlindungan hukum. BMW telah mendaftarkan merek “M6” untuk mobil-mobil mereka, yang berarti bahwa BMW memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut di pasar Indonesia.

Namun, dalam kasus ini, BYD Indonesia menggunakan nama “M6” untuk produk yang berbeda, yaitu mobil listrik. Meskipun keduanya berada dalam industri otomotif, keduanya menawarkan produk yang memiliki karakteristik dan segmen pasar yang berbeda. Oleh karena itu, hal pertama yang perlu dianalisis adalah apakah konsumen akan merasa kebingungan atau berasumsi bahwa produk BYD adalah bagian dari BMW, hanya karena kesamaan nama tersebut.

Potensi Kebingungan di Pasar

Salah satu pertimbangan utama dalam sengketa merek adalah apakah ada kemungkinan kebingungan di kalangan konsumen. Dalam hal ini, meskipun BMW dan BYD beroperasi di sektor otomotif, perbedaan signifikan antara mobil sport mewah BMW dan mobil listrik BYD dapat mempengaruhi sejauh mana konsumen akan bingung mengenai asal-usul atau kualitas produk tersebut.

Namun, penting untuk diingat bahwa konsumen yang lebih mengenal merek BMW kemungkinan akan menilai produk dengan nama “M6” dari BYD sebagai peniruan atau pemanfaatan reputasi merek BMW. Selain itu, penggunaan nama yang sangat mirip bisa menurunkan nilai merek BMW, terutama jika produk yang dipasarkan oleh BYD memiliki kualitas yang tidak sesuai dengan harapan konsumen yang mengasosiasikan “M6” dengan mobil sport premium.

Di sisi lain, undang-undang Indonesia juga mengakui prinsip kebebasan berusaha. Oleh karena itu, setiap perusahaan berhak untuk memilih nama produk mereka selama tidak melanggar hak-hak merek yang sudah terdaftar. Namun, asas persaingan usaha yang sehat harus dijunjung tinggi. Penggunaan nama “M6” oleh BYD dapat dianggap sebagai suatu bentuk ketidakadilan jika terbukti ada niat untuk memanfaatkan reputasi dan pengenalan merek BMW tanpa memberikan kontribusi yang sah terhadap pasar.

BMW dapat berargumen bahwa penggunaan nama yang mirip ini tidak hanya mengarah pada potensi kebingungan konsumen, tetapi juga bisa merugikan mereka secara komersial, karena sebagian konsumen mungkin akan menganggap produk BYD sebagai “BMW” yang lebih terjangkau, meskipun kualitasnya berbeda.

Kesimpulan

Sengketa antara BMW dan BYD Indonesia terkait penggunaan nama “M6” menggambarkan tantangan yang dihadapi oleh perusahaan dalam menjaga hak merek mereka di pasar yang kompetitif. Meskipun penggunaan nama yang sama tidak serta merta berarti pelanggaran merek, ada potensi kebingungan di kalangan konsumen yang dapat merugikan BMW, mengingat keduanya beroperasi dalam industri yang sama.

Dalam hal ini, keputusan hukum yang tepat harus memperhitungkan keseimbangan antara hak eksklusif atas merek yang telah terdaftar dengan kebebasan berusaha dan asas persaingan usaha yang sehat. Jika terbukti bahwa penggunaan nama tersebut dapat menimbulkan kebingungan atau merugikan pihak BMW, maka tindakan hukum yang lebih tegas terhadap BYD Indonesia mungkin diperlukan untuk melindungi hak merek BMW.

Namun, jika terbukti bahwa tidak ada kemungkinan kebingungan konsumen yang substansial, maka BYD Indonesia berhak untuk menggunakan nama “M6” untuk model mereka. Meskipun demikian, sengketa ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang lebih mendalam mengenai hak kekayaan intelektual dan prinsip-prinsip persaingan yang sehat dalam dunia usaha.

Jangan biarkan proses perizinan yang rumit menghambat potensi bisnis Anda. Segera hubungi kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam pengurusan Kekayaan Intelektual. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi atau menghubungi kami sebagaimana tertera dalam menu contak ini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *