Nurul Anifah, S.H., M.H.

  • Home
  • Nurul Anifah, S.H., M.H.
Nurul Anifah

Nurul Anifah, S.H., M.H.

Pengacara

Menyelesaikan strata satu (S1) ilmu hukum di Universitas Diponegoro Semarang pada tahun 2009 dan strata dua (S2) Magister Hukum Ekonomi di Universitas Indonesia pada tahun 2019 dengan fokus penelitian mengenai perlindungan Privasi dan Data Pribadi. Selama menjadi advokat, telah menangani berbagai macam perkara dalam bidang Perdata, Persaingan Usaha, Korporasi, Sengketa Pajak, Pidana, Sengeta Tanah, Arbitrase, baik Litigasi maupun Non Litigasi baik di Peradilan Umum, Peradilan Agama, maupun peradilan khusus seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Pengalaman

1. Konsultan Hukum Perum Percetakan Negara;
2. Kuasa Hukum PT. Tata Kelola Abadi dalam perkara perdata;
3. Kuasa Hukum salah seorang dokter hewan dalam perkara perdata;
4. Kuasa Hukum Tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Depok;
5. Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melawan PT. Ace Jaya Proteksi;
6. Kuasa Hukum Terlapor perkara dugaan kartel ban di Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
7. Kuasa Hukum Kreditur Cartree Co. Ltd. terhadap Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
8. Kuasa Hukum Gubernur Jambi dalam PUU yang diajukan oleh Pemohon PUU UU Pembentukan Kab. Sarolangon, Kab. Tebo, Kab. Muaro Jambi, dan Kab. Tanjung Jabung Timur;
9. Kuasa Hukum Pihak Terkait dalam Sengketa Pilkada Kota Tangerang di Mahkamah Konstitusi.